Kamis, 31 Oktober 2013

tugas softskill ke -5



PENGERTIAN NEGARA,WARGA NEGARA,DAN HAK SERTA KEWAJIBAN NYA 

















NAMA             : SANDY.RUSDIAN
KELAS           : 1KB08
NPM                : 28113233























                                                UNIVERSITAS GUNADARMA
                                                                   2013





PENGERTIAN NEGARA 

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.


a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel 
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman 
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.












Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:

Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

Pearan warga negara sebagai warga negara Indonesia:
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
A.    Contoh hak warga negara
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
C.     Peran warga negara
            Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga Negara
-       Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
-       Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
-         Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
-       Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
-       Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
-       Menciptakan kerukunan umat beragama
-       Ikut serta memajukan pendidikan nasional
-       Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
-       Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
-       Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
-       Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.




Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2) Pengertian Kewajiban


Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat 1.

Menurut saya :
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Jadi kita sebagai warga negara yang baik kita harus menjalani semua aturan yang telah berlaku di suatu negara yang sesuai dengan undang-undang



Refferensi:


Minggu, 27 Oktober 2013

Tugas softskill ke 4

Tugas Softskill ke 4











Nama      : Sandy.Rusdian
Kelas       :1KB08
NPM        : 28113233














                                Universitas Gunadarma





Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.

Melihat sejarah pemuda Indonesia dari masa lalu hingga sekarang yang gemilang, maka seharusnya kita sebagai generasi muda meneruskan kembali perjuangan para pemuda agar tidak kehilangan identitas sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif. Misalnya saja melalukan pengawasan terhadap pemerintah agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Selain itu, pemuda sebagai agen perubahan juga harus mampu menjadi pembela keadilan dimana beberapa tahun terakhir fakta telah menjelaskan bahwa keadilan telah berubah menjadi barang ekonomi yang dapat dibeli dengan uang.

Dalam era perkembangan teknologi saat ini, salah satu bentuk perjuangan yang dapat dilakukan oleh pemuda adalah melalui sosial media. Mesir menjadi contoh positif penggunaan sosial media untuk sebuah perubahan, jatuhnya pemerintahan Hosni Mubarak akibat sistem ekonomi yang tidak menguntungkan rakyat awalnya diserukan perubahan oleh pemuda melalui sosial media seperti facebook, twitter dan blog.

Terlepas dari contoh di atas, tidak sedikit para pemuda yang memanfaatkan sosial media secara negatif, pemuda yang awalnya diharapkan bisa menjadi agen perubahan sekarang telah terombang-ambing dalam krisis identitas yang mengikuti pergerakan politik kotor suatu kelompok di dalam negeri ini. Pemuda pada saat ini bagaikan buih di lautan, terombang-ambing mengikuti arus tanpa tahu arah dan tujuan dalam jumlah yang banyak.

Kehidupan yang mengutamakan dunia, bermewah-mewahan dan bebas telah menyeret para pemuda masuk ke dalam lubang yang rendah tanpa identitas, hilangnya kerangka berfikir serta dangkalnya pemikiran yang akan menyebabkan seorang pemuda langsung menerima informasi yang disampaikan tanpa ada pemilihan dan penilaian terlebih dahulu terhadap apa yang disampaikan. Misalnya penggunaan sosial media yang bersifat negatif adalah mengungkapkan emosi kepada publik, menyebarkan video porno, serta menyebarkan fitnah. Tidak diragukan lagi ini terjadi karena perkembangan teknologi yang semakin pesat dewasa ini khususnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

Sosial media harusnya menjadi sebuah forum komunikasi publik untuk melakukan kebaikan dan penyampaian informasi yang layak dikonsumsi oleh masyarakat umum, sehingga akan membawa dampak positif bagi generasi penerus bangsa.

Pengawasan serta sosialisasi pengetahuan positif harus mulai di sosialisasikan sejak dini agar ke depannya nilai-nilai positif akibat penggunaan sosial budaya semakin meningkat sehingga pemuda-pemuda tidak kehilangan identitasnya sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif selaku agen perubahan bangsa

Menurut Saya: Pemuda Indonesia merupakan aset negara Indonesia, dimana negara kita akan dipegang dan dikuasai oleh para pemuda Indonesia kelak.  Peran yang diberikan oleh para pemuda sangat berpengaruh terhadap pembangunan bangsa Indonesia. Maka dari itu, pembelajaran dan pemberitahuan tentang hal-hal yang positif kepada pemuda sejak dini sangatlah penting guna membangun bangsa Indonesia.

Refferensi:

tugas softskill ke-4



Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.
Melihat sejarah pemuda Indonesia dari masa lalu hingga sekarang yang gemilang, maka seharusnya kita sebagai generasi muda meneruskan kembali perjuangan para pemuda agar tidak kehilangan identitas sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif. Misalnya saja melalukan pengawasan terhadap pemerintah agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Selain itu, pemuda sebagai agen perubahan juga harus mampu menjadi pembela keadilan dimana beberapa tahun terakhir fakta telah menjelaskan bahwa keadilan telah berubah menjadi barang ekonomi yang dapat dibeli dengan uang.

Dalam era perkembangan teknologi saat ini, salah satu bentuk perjuangan yang dapat dilakukan oleh pemuda adalah melalui sosial media. Mesir menjadi contoh positif penggunaan sosial media untuk sebuah perubahan, jatuhnya pemerintahan Hosni Mubarak akibat sistem ekonomi yang tidak menguntungkan rakyat awalnya diserukan perubahan oleh pemuda melalui sosial media seperti facebook, twitter dan blog.

Terlepas dari contoh di atas, tidak sedikit para pemuda yang memanfaatkan sosial media secara negatif, pemuda yang awalnya diharapkan bisa menjadi agen perubahan sekarang telah terombang-ambing dalam krisis identitas yang mengikuti pergerakan politik kotor suatu kelompok di dalam negeri ini. Pemuda pada saat ini bagaikan buih di lautan, terombang-ambing mengikuti arus tanpa tahu arah dan tujuan dalam jumlah y

[ng yang rendah tanpa identitas, hilangnya kerangka berfikir serta dangkalnya pemikiran yang akan menyebabkan seorang pemuda langsung menerima informasi yang disampaikan tanpa ada pemilihan dan penilaian terlebih dahulu terhadap apa yang disampaikan. Misalnya penggunaan sosial media yang bersifat negatif adalah mengungkapkan emosi kepada publik, menyebarkan video porno, serta menyebarkan fitnah. Tidak diragukan lagi ini terjadi karena perkembangan teknologi yang semakin pesat dewasa ini khususnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

Sosial media harusnya menjadi sebuah forum komunikasi publik untuk melakukan kebaikan dan penyampaian informasi yang layak dikonsumsi oleh masyarakat umum, sehingga akan membawa dampak positif bagi generasi penerus bangsa.

Pengawasan s[

Tugas Softskill ke-4



Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.
Melihat sejarah pemuda Indonesia dari masa lalu hingga sekarang yang gemilang, maka seharusnya kita sebagai generasi muda meneruskan kembali perjuangan para pemuda agar tidak kehilangan identitas sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif. Misalnya saja melalukan pengawasan terhadap pemerintah agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Selain itu, pemuda sebagai agen perubahan juga harus mampu menjadi pembela keadilan dimana beberapa tahun terakhir fakta telah menjelaskan bahwa keadilan telah berubah menjadi barang ekonomi yang dapat dibeli dengan uang.

Dalam era perkembangan teknologi saat ini, salah satu bentuk perjuangan yang dapat dilakukan oleh pemuda adalah melalui sosial media. Mesir menjadi contoh positif penggunaan sosial media untuk sebuah perubahan, jatuhnya pemerintahan Hosni Mubarak akibat sistem ekonomi yang tidak menguntungkan rakyat awalnya diserukan perubahan oleh pemuda melalui sosial media seperti facebook, twitter dan blog.

Terlepas dari contoh di atas, tidak sedikit para pemuda yang memanfaatkan sosial media secara negatif, pemuda yang awalnya diharapkan bisa menjadi agen perubahan sekarang telah terombang-ambing dalam krisis identitas yang mengikuti pergerakan politik kotor suatu kelompok di dalam negeri ini. Pemuda pada saat ini bagaikan buih di lautan, terombang-ambing mengikuti arus tanpa tahu arah dan tujuan dalam jumlah yang banyak.

Kehidupan yang mengutamakan dunia, bermewah-mewahan dan bebas telah menyeret para pemuda masuk ke dalam lubang yang rendah tanpa identitas, hilangnya kerangka berfikir serta dangkalnya pemikiran yang akan menyebabkan seorang pemuda langsung menerima informasi yang disampaikan tanpa ada pemilihan dan penilaian terlebih dahulu terhadap apa yang disampaikan. Misalnya penggunaan sosial media yang bersifat negatif adalah mengungkapkan emosi kepada publik, menyebarkan video porno, serta menyebarkan fitnah. Tidak diragukan lagi ini terjadi karena perkembangan teknologi yang semakin pesat dewasa ini khususnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

Sosial media harusnya menjadi sebuah forum komunikasi publik untuk melakukan kebaikan dan penyampaian informasi yang layak dikonsumsi oleh masyarakat umum, sehingga akan membawa dampak positif bagi generasi penerus bangsa.

Pengawasan serta sosialisasi pengetahuan positif harus mulai di sosialisasikan sejak dini agar ke depannya nilai-nilai positif akibat penggunaan sosial budaya semakin meningkat sehingga pemuda-pemuda tidak kehilangan identitasnya sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif selaku agen perubahan bangsa

Menurut Saya: Pemuda Indonesia merupakan aset negara Indonesia, dimana negara kita akan dipegang dan dikuasai oleh para pemuda Indonesia kelak.  Peran yang diberikan oleh para pemuda sangat berpengaruh terhadap pembangunan bangsa Indonesia. Maka dari itu, pembelajaran dan pemberitahuan tentang hal-hal yang positif kepada pemuda sejak dini sangatlah penting guna membangun bangsa Indonesia.

Refferensi: