PENGERTIAN NEGARA,WARGA NEGARA,DAN HAK SERTA
KEWAJIBAN NYA
NAMA :
SANDY.RUSDIAN
KELAS :
1KB08
NPM :
28113233
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis,
“Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State
(Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status
atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri,
dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan
Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan
lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan
secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang
satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga
negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas
di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini
kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga
negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan
ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan
pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun,
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga
negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak
diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika
kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan
kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI
menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU
Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Pearan warga negara sebagai warga
negara Indonesia:
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
A. Contoh hak warga negara
1. Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
C. Peran warga negara
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga Negara
-
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan
-
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin
-
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
-
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
-
Menciptakan
kerukunan umat beragama
-
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional
-
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
-
Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
-
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan Negara
-
Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa
dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh
kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari
Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh
kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar
negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan
dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan
yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak
mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2) Pengertian Kewajiban
2) Pengertian Kewajiban
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang
tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini
adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap,
dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara
Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk
dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan
tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya
menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap
warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan
secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya
perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat 1.
Menurut saya :
Menurut saya :
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang
tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini
adalah kewajiban sebagai warga negara:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Jadi kita sebagai warga negara yang baik kita harus menjalani semua aturan yang telah berlaku di suatu negara yang sesuai dengan undang-undang
Jadi kita sebagai warga negara yang baik kita harus menjalani semua aturan yang telah berlaku di suatu negara yang sesuai dengan undang-undang
Refferensi: